Tentang PPID Dispertan Sukoharjo
Dinas Pertanian dan Perikanan adalah salah satu dari Dinas Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Sukoharjo melalui Sekretaris Daerah yang terdiri dari Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Bidang Penyuluhan, Bidang Perikanan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo memiliki berbagai unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang diampu oleh Dinas Pertanian dan Perikanan antara lain adalah UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, UPTD Balai Benih Pertanian, UPTD Rumah Potong Hewan dan Puskeswan, dan UPTD Pembibitan Ternak, Ikan dan Inseminasi Buatan.
Alamat : Jl. dr Moewardi No. 14, Gayam, Sukoharjo. Kabupaten Sukoharjo.
Telp : 0271593138
Email: dpp@sukoharjokab.go.id; progdistankanskh@gmail.com;
Jam Operasional :
Senin - Kamis (07.00 - 15.30)
Jumat (07.00 - 11.30)